This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday, August 31, 2012

Carpal Tunnel Syndrome (CTS.penyakit si pekerja tangan aktih


Carpal Tunnel Syndrome (CTS)…..penyakit si pekerja tangan aktif…

22JAN
Pernahkah anda menglami rasa tidak nyaman pada pergelangan tangan atau jari-jari tangan…? Pernahkah pula merasakan rasa pegal luar biasa atau rasa kesemutan di telapak tangan atau jari-jari anda…? Bagaimana dengan kelemahan pada jari-jari tangan sehingga anda tidak dapat mengepalkan tangan dan tidak dapat menggenggam bola atau memegang gelas atau peralatan lainnya yang ingin anda ambil atau angkat….?
Mungkin hal ini sering terjadi dan dialami banyak orang khususnya orang-orang usia di atas 30 tahun. Kejadian ini akan lebih sering pula dialami pada orang-orang yang banyak menggunakan tangan atau gerakan tangan yang monoton dan berulang saat bekerja atau melakukan suatu pekerjaan. Misalnya pada ibu-ibu rumah tangga yang banyak mencuci baju secara tradisional (tanpa mesin cuci), atau pada orang-orang yang banyak menulis dan mengetik.
Nyeri, rasa kesemutan, baal pada pergelangan tangan

Apa sebenarnya yang terjadi….? Apakah sudah terjadi kerusakan saraf atau kelumpuhan yang permanen…?
Orang awam kadang menganggap ini sebagai akibat kelelahan bekerja. Atau pada keadaan yang lebih ekstrim bisa dianggap kelumpuhan total akibat serangan stroke. Walau kemungkinannya ada seperti dugaan itu namun ada suatu penyakit lain yang lebih sering terjadi dan mengakibatkan gejala-gejala di atas. Penyakit itu disebut dengan “Carpal tunnel syndrome” atau sering disingkat menjadi CTS. Penyakit ini disebabkan terjepitnya saraf perifer (nervus medianus) oleh ligamen transversus carpii (ligeman otot yang berada di pergelangan tangan) yang mengalami degenerasi dan pengerasan akibat kerjanya yang hiperaktif dan berulang. Pada orang-orang yang bekerja dengan menggunakan tangan dan dengan gerakan tangan yang monoton berulang akan memiliki resiko pengerasan dan degenerasi ligamen tersebut lebih tinggi. Sehingga resiko terkena penyakit CTS akan menjadi lebih tinggi pula.
Carpal tunnel syndrome

Gejala penyakit CTS biasanya berupa rasa nyeri, tidak nyaman, kesemutan pada jari-jari tangan dan telapak serta pergelangan tangan. Pada keadaan yang lebih lanjut dapat pula disertai dengan rasa baal dan kelemahan pada jari-jari tangan sehingga tidak dapat mengepalkan tangan dan menggenggam benda-benda yang akan diambil. Semua gejala tersebut terbatas hanya pada tangan saja dan tidak meliputi lengan atas ataupun lengan bawah. Bila lengan atas dan lengan bawah mengalami rasa yang lain juga, maka kemungkinan jepitan saraf terjadi di daerah lebih proksimal atau daerah leher.
Cara untuk mengetahui apakah anda mengalami CTS atau tidak adalah dengan mencoba menekuk pergelangan tangan ke arah telapak tangan dan mempertahankan posisi tersebut selama sekitar 1 menit (phalen’s test). Bila nyeri atau rasa kesemutan dan baal atau kelemahan bertambah, maka kemungkinan anda mengalami penyakit CTS. Cara kedua adalah dengan melakukan ketukan-ketukan ringan berulang secara terus menerus pada pergelangan tangan (tinel’s test). Bila nyeri, kesemutan, baal dan kelemahan bertambah maka kemungkinan CTS sudah terjadi pada anda.
Phalen's test dan Tinel's test
Untuk mengetahui dengan pasti maka anda perlu datang ke dokter bedah saraf agar dapat dilakukan pemeriksaan dengan teliti dan pemeriksaan EMG (Electromyelography). Dari pemeriksaan EMG dapat dipastikan apakah CTS sudah terjadi.
Terapi CTS adalah dengan operasi melepaskan jepitan saraf medianus tersebut. Ligamen yang mengeras akan dipotong dan dibelah sehingga saraf medianus akan terlepas dari jepitan. Tindakan operasi ini sangat ringan dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Pembiusan pun dapat dilakukan secara regional dan tidak harus pembiusan umum (kecuali atas permintaan pasien). Pasca operasi, pasien tidak perlu dirawat lama, cukup satu hari saja atau bahkan bisa langsung pulang.
CTS pasca tindakan operasi biasanya akan menunjukkan hasil yang sangat baik dan memuaskan. Biasanya rasa nyeri dan kelemahan akan mengalami perbaikan. Pasien juga dapat kembali beraktifitas setelah jahitan dan luka di tangan sembuh. Komplikasi dari tindakan operasi pun sangat jarang.
Oleh karena itu, bila anda merasa mengalami gejala CTS, segeralah berobat ke dokter agar pertolongan dini segera dapat diberikan. Tindakan operatif dengan luka kecil akan segera mengembalikan anda untuk beraktifitas dengan baik kembali.

Saturday, August 4, 2012

Mengapa Usaha Selalu Gagal?

Mengapa Usaha Selalu Gagal?

Dalam beberapa kesempatan saya sering ditanya oleh teman, mengapa membuat web dan milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)? Dengan cepat saya jawab bahwa saya tidak ingin para pengusaha muslim lain mengalami kegagalan yang pernah saya alami.

Mayoritas penyebab kegagalan usaha saya yang terdahulu -jika saya renungkan lebih dalam- adalah karena usaha saya tidak barokah, bukan karena produk yang kurang bagus, pemasaran yang buruk atau lainnya, tapi semata-mata karena Allah tidak meridhoinya.

Mengapa? Karena didalam menjalankan bisnis, saya tidak mengerti aturan Islam dalam jual beli dan dalam bekerjasama dengan investor atau partner usaha.

Bisnis saya yang terdahulu adalah advertising, desain dan percetakan. Pelanggan terbesar banyak dari perguruan tinggi kristen di bandung. Setiap kali mereka membuat produk cetak apapun selalu ada logo perguruan tinggi mereka, yang sudah pasti ada gambar salib di dalamnya.

Belakangan baru saya mengerti bahwa menerima pekerjaan cetak atau membuat produk apapun yang menampilkan gambar salib ternyata diharamkan dalam Islam. Karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan maksiat.

Demikian juga saat ada investor yang menawarkan pinjaman modal dengan skema bagi hasil, dengan cepat peluang tersebut saya ambil. Saya tidak mengerti bahwa dalam Islam tidak ada pinjaman bagi hasil, karena pinjaman atau hutang piutang dalam
Islam aqadnya adalah taawun (tolong menolong) tidak boleh ada kelebihan yang harus dibayarkan saat mengembalikan hutang.

Alhamdulillah, Allah ta'ala masih menyayangi saya, meskipun bisnis advertising saya bangkrut di tahun 2003, saya diberi kesempatan untuk melunasi hutang-hutang dan diberi ganti usaha baru yang lebih baik dari sebelumnya.

Sekarang kondisinya tidak sama seperti dahulu saat saya merintis usaha, sekarang telah berkembang subur bank syariah di Indonesia. Mereka mengklaim telah menerapkan hukum Islam dalam setiap transaksinya.

Istilah yang mereka gunakan menggunakan bahasa arab, yang membuat kita semakin yakin bahwa mereka telah menerapkan hukum Islam dengan benar. Tapi apakah prakteknya sudah sesuai dengan aturan Islam? Apakah mereka hanya memaksakan agar
hukum Islam sesuai dengan praktek mereka -yang pada prakteknya tidak berbeda dengan bank konvensional- ataukah mereka sudah rela merombak total praktek perbankan mereka agar benar-benar sesuai dengan hukum Islam?

Agar Anda tidak mengalami kasus serupa dengan yang saya alami dulu - usaha tidak barokah dan akhirnya bangkrut - ada baiknya jika Anda ingin berinteraksi dengan bank syariah atau lembaga keuangan lain atau perorangan untuk terlebih dahulu
belajar bagaimana Islam mengatur hal ini. Sehingga Anda tahu kunci-kunci penting untuk menentukan apakah suatu akad investasi benar-benar syariah atau tetap saja termasuk transaksi riba.

Semoga Allah memudahkan langkah kita dalam menjemput rezeki yang halal yang barokah.

***

Penulis: Fadil Basymeleh
(Penulis adalah pemilik Zahir Accounting dan Pendiri Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)

***

Milis Pengusaha-Muslim di Yahoogroups

Cara untuk menjadi Anggota Milis:

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com

Email Konfirmasi Pendataan Anggota:

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

Milis Pendamping PM-Fatwa:

Untuk bertanya tentang masalah syariah dan hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com

Peluang Usaha: Bisnis Percetakan dan Desain dengan Modal NOL

Peluang Usaha: Bisnis Percetakan dan Desain dengan Modal NOL

Memulai bisnis desain dan percetakan tidak sesulit yang diduga oleh banyak orang. Bisnis ini lebih bersifat jasa daripada produksi, kecuali Anda memulainya dengan membeli mesin cetak sendiri.
Modal awal yang dibutuhkan untuk menjadi pengusaha desain dan percetakan adalah relasi, ketekunan dan keseriusan, management waktu, dan pelayanan pelanggan. Anda dapat memulai bisnis ini dengan modal uang Nol, cukup memanfaatkan asset yang Anda miliki, seperti sepeda motor, komputer dan handphone.
Langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memulai usaha ini adalah:
  1. Mencari supplier kertas, seperti toko kertas, minta katalog contoh kertas beserta harga-harganya.
  2. Mencari perusahaan percetakan yang menerima jasa makloon (menerima ongkos cetak), tanyakan berapa tarif cetak perwarna, atau per proyek, mintalah informasi sedetail-detailnya tentang proses cetak, dan hal-hal yang mempengaruhi harga dan kualitas.
  3. Mencari supplier pra cetak, seperti film separasi warna dan pembuatan plat cetak, pelajari tarif2 nya, dan spesifikasi file komputer yang dapat mereka terima, apakah mereka bisa menerima file output dari CorelDraw, Adobe Ilustrator, Freehand, dll, Pelajari juga tarif-tarifnya.
  4. Mencari perusahaan jasa desain, yang menerima order desain atau setting layout, kecuali Anda memiliki skill desain dan layout serta memiliki perangkat komputer dan printer sendiri.
  5. Beli buku-buku desain, contoh-contoh desain brosur, logo, dll, sebagai ilustrasi buat calon pelanggan, sehingga mereka bisa menemukan style yang mereka inginkan, untuk kemudian kita kembangkan sendiri sesuai harapan pelanggan.
  6. Belajarlah berhitung harga cetak seteliti mungkin sehingga harga jual bisa sangat bersaing.
Proses Kerja bisnis ini:

  1. Pelanggan menceritakan kebutuhannya, harapannya dan spesifikasi benda cetaknya.
  2. Anda membuat draft desain awal, mintakan persetujuan pelanggan, umumnya pelanggan meminta beberapa alternatif sehingga mereka dapat memilih.
  3. Setelah draft desain awal disetujui, kembangkan desain tersebut sehingga layak untuk diproduksi, gunakan file-file foto yang resolusi tinggi (high resolution), convert file foto menjadi CMYK, sebab secara default file-file foto menggunakan format RGB, sehingga akan bermasalah jika langsung di proses pembuatan film jika tidak dikonversi ke format CMYK terlebih dahulu.
  4. Print final desain untuk mendapat persetujuan pelanggan, pastikan tidak ada kesalahan pengetikan dan gambar, pastikan pelanggan menandatangani proof desain tersebut, hal ini diperlukan jika terjadi komplain dari pelanggan dikemudian hari.
  5. Copy file desain menggunakan flash disk, kirim kepada perusahaan percetakan (jika mereka memiliki semua prangkat pra cetaknya), atau kirim kepada peruasahaan pra cetak, separasi film warna dan plat.
  6. Beli kertas sesuai spesifikasi yang diminta pelanggan, minta kepada toko kertas untuk memotong kertas sesuai dengan final output yang diinginkan ditambah margin untuk percetakan (area kosong minimal yang dibutuhkan untuk proses cetak, koordinasikan kepada perusahaan percetakan tentang hal ini, setiap mesin memiliki spesifikasi yang berbeda).
  7. Bawa kertas yang sudah Anda beli beserta film separasi warna dan plat cetak kepada percetakan, buat tanda terima dan perintah kerja, termasuk masalah harga dan janji tanggal penyelesainnya.
  8. Umumnya perusahaan percetakan akan langsung memotong cetakan sesuai ukuran finalnya, dan umumnya juga memiliki fasilitas finishing seperti vernish, laminasi, lipat, dan jilid, jika mereka tidak memilikinya, maka bawa output cetak tersebut kepada perusahaan finishing.
Cara Pemasaran:
  1. Buat kartu nama yang berkualitas dengan desain yang menarik.
  2. Tentukan nilai tambah Anda, positioining Anda, apakah Anda menonjol diharga jual yang murah? apakah kualitas desain yang baik? apakah ketepatan waktu? atau hal-hal lain yang menjadi nilai tambah dan membuat Anda berbeda dari pesaing-pesaing lainnya. Lakukan survey kepada perusahaan2 sejenis, apakah yang mereka berikan kepada pelanggan, apa kelemahan mereka, dsb...
  3. Manfaatkan kenalan-kenalan Anda untuk menjadi pelanggan pertama Anda.
  4. Minta referensi dari pelanggan2 pertama Anda agar mengenalkannya kepada teman2 mereka.
  5. Buat brosur sederhana, namun menarik dan unik yang dapat digunakan untuk promosi saat ada event2 tertentu, dimana Anda dapat membagikan brosur2 tersebut kepada mereka yang menurut Anda prospektif.
  6. Buat website informasi perusahaan Anda, dengan menampilkan kelebihan2 yang dimiliki. Website tidak harus berbayar, manfaatkan saja blog gratisan seperti wordpress, dsb... banyak theme/template desain yang menarik yang dapat meningkatkan image perusahaan Anda.
  7. Lakukan pemasaran terencana, buat daftar prospek yang paling sesuai dengan kelebihan Anda. Kirim surat perkenalan, baik melalui pos atau email dan fax.
  8. Jika ada pelanggan yang terlalu menuntut discount, jika ditolak maka Anda kehilangan order, namun jika diterima maka akan menurunkan image Anda menjadi murahan, maka solusinya adalah dengan beriklan diproduk cetakan tersebut, dengan menulis nama perusahaan dan logo di benda cetak tersebut, banyak pelanggan yang akan senang dengan solusi ini. Anda tidak terlalu rugi, margin memang tipis tapi Anda berkesempatan berpromosi kepada banyak orang.
  9. Banyak lagi cara-cara pemasaran yang bisa dilakukan, seperti merekrut sales baik digaji tetap maupun freelance, semakin banyak yang Anda rekrut semakin besar peluang Anda mendapat proyek, karena mereka akan termotivasi dengan komisi yang Anda berikan.
  10. Yang terpenting adalah MEREK, kembangkan merek yang menarik, mudah diingat dan sesuai dengan konsep bisnis Anda. Karena relasi merek dengan konsep bisnis Anda sangat penting. Percetakan yang murah = Percetakan Cerah, Percetakan yang Desainnya Unik = Pernik, dst... Konsumen harus bisa menghubungkan merek Anda dengan konsep bisnis Anda. Fokus adalah kuncinya!
Modal
  1. Jika melihat proses diatas, maka tidak diperlukan modal besar untuk usaha ini, malah bisa modal NOL, dengan memulainya sebagai makelar, mencari proyek sendiri, membawanya kepada perusahaan desain, membawa hasilnya kepada percetakan, dst...
  2. Kendaraan memang sangat diperlukan untuk mobilitas tinggi, karena Anda harus ketempat pelanggan, membeli kertas, membawanya ke percetakan, dsb... namun sepeda motor sudah mencukupi. Kalau jumlah barang banyak, biasanya percetakan tempat kita mencetak akan bersedia membantu mengirimkan barang menggunakan mobil milik mereka kepada alamat pengiriman yang diminta pelanggan kita.
  3. Kalau Anda memiliki kemampuan desain yang baik, maka sebuah komputer dan printer laser sudah mencukupi untuk memulai usaha. Kalau tidak mempunyai printer maka bisa mencetaknya di warnet dan perusahaan jasa printing digital yang sekarang banyak tersedia.
  4. Tempat, tidak selalu menjadi syarat mutlak, gunakan rumah atau tempat tinggal Anda sebagai alamat, atau bekerjasama dengan teman yang memiliki lokasi yang cukup strategis, atau menyewa ruko kecil sebagai kantor.
Kunci Sukses
  1. Jeli memilih supplier dan percetakan yang berkualitas, harga bersaing dan tepat waktu dalam pengerjaan.
  2. Desain-desain yang dihasilkan memiliki konsep, tidak asal artistik, namun memiliki konsep yang sesuai dengan konsep pemasaran/produk pelanggan.
  3. Pelayanan pelanggan, ini benar-benar mutlak, lakukan pendekatan personal kepada pelanggan, bicarakan masalah-masalah pribadi, sehingga mereka akrab dan nyaman berbisnis dengan Anda.
  4. Tepati Janji, tepat waktu! jangan banyak janji tapi tidak ada bukti, lebih baik berjanji sedikit tapi memberikan lebih, daripada berjanji lebih tapi memberikan kurang. Jangan over promise!
Penutup
Persaingan bisnis percetakan dan desain sudah sangat banyak, namun jangan khawatir, rezeki Anda Allah Ta'ala yang menentukan, Anda hanya diperintahkan untuk berusaha dengan memperbaiki mata pencaharian dan bertakwa, agar rezeki turun.
Perbaiki cara berbisnis dengan menemukan konsep yang tepat, unik dan tidak banyak dilakukan orang. Pilih positioning yang tepat, jangan asal terima proyek, kembangkan merek dan fokus bisnis yang kuat pada satu konsep saja, bangun merek dengan sungguh-sungguh, sehingga tercipta image positif dari merek tersebut.
Demikian sharing peluang bisnis ini, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum
***

Menjual Kembali Barang yang Dibeli

Menjual Kembali Barang yang Dibeli

عن ابْنَ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم -  مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga dia melakukan serah terima dengan pemilik pertama.” (HR. Bukhari, no. 2133 dan Muslim, no. 3922)
Larangan menjual barang yang kita beli, sampai ada serah terima antara kita dengan penjual pemilik barang, tidak hanya berlaku untuk bahan makanan semisal beras dan gandum saja, namun juga berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِى السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِى لَقِيَنِى رَجُلٌ فَأَعْطَانِى بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِى بِذِرَاعِى فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لاَ تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Dari Ibnu Umar, “Pada suatu hari, aku membeli minyak di pasar. Setelah aku selesai mengadakan transaksi, ada orang yang menemuiku dan dia mau membeli minyak tersebut dengan memberi keuntungan yang bagus untukku. Di akhir-akhir pembicaraan, aku ingin menjabat tangannya sebagai pertanda terjadi akad jual beli, namun dari belakang terdapat seseorang yang memegangi tanganku. Setelah kutoleh, ternyata dia adalah Zaid bin Tsabit. Zaid mengatakan, 'Jangan kau jual minyak di tempat engkau membelinya, sampai kau pindah dulu ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang barang dagangan yang dibeli itu dijual kembali di tempat pembelian, sampai para pedagang membawanya ke tempatnya masing-masing.'” (HR. Abu Daud, no. 3501; dengan sanad yang hasan)
Sila'” yang bermakna 'barang dagangan' itu mencakup barang dagangan dalam bentuk bahan makanan ataupun bentuk yang lain. Sehingga, hadis di atas adalah dalil yang menunjukkan larangan menjual barang kulakan hingga terjadi serah terima dengan penjual pertama itu tidak hanya berlaku untuk bahan makanan, namun juga berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan.
Menjual barang, yang sudah mengalami transaksi jual beli namun belum mengalami serah terima, termasuk dalam hadis berikut ini,
عن عبد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ
Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian.” (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan)
Ketika barang kulakan masih di tempat penjual pertama, maka segala risiko kerusakan barang menjadi tanggung jawab penjual atau pemilik pertama. Sehingga, ketika barang tersebut kita jual kembali, kemudian pengiriman barang menjadi tanggung jawab penjual pertama, maka kita terbebas dari tanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi dikarenakan kerusakan barang tersebut selama berada di tempat penjual pertama atau kerusakan selama proses pengiriman. Dengan demikian, keuntungan yang kita dapatkan adalah keuntungan tanpa ada tanggung jawab untuk menanggung kerugian. Padahal, tolak ukur bentuk riil dari serah terima barang adalah kesepakatan masyarakat yang tidak tertulis dan berbeda-beda, tergantung barang yang diperdagangkan.
Ibnu Hajar mengatakan, “Syafi'i merinci bentuk riil dari serah terima. Jika barang yang diperjualbelikan itu bisa diserahterimakan dengan tangan, semisal uang dan pakaian, maka bentuk riil serah terima adalah serah terima dengan tangan.
Adapun jika barang yang diperjualbelikan itu tidak bisa dipindah, semisal rumah, tanah, dan buah yang ada di pohon, maka bentuk riil serah terima adalah dengan takhliah (pengosongan, alias mempersilahkan pembeli untuk memanfaatkan barang yang sudah dia beli, pent.).
Adapun jika barang dagangan tersebut biasanya dipindah dari satu tempat ke tempat yang lain, semisal kayu, biji-bijian, dan hewan, maka bentuk riil serah terima adalah dengan memindahkan barang tersebut ke tempat yang ada di luar kekuasaan penjual.” (Fathul Bari, jilid 5, hlm. 598--599, terbitan Dar Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)

23 Artikel Tentang Mencari Keberkahan Rezeki yang Mungkin Belum Anda Ketahui

23 Artikel Tentang Mencari Keberkahan Rezeki yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Zat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amiin.
Betapa sering kita mengucapkan, mendengar, mendambakan dan berdoa untuk mendapatkan keberkahan. Keberkahan dalam umur, keberkahan dalam keluarga, keberkahan dalam usaha, keberkahan dalam harta benda, dan lain-lain. Bahkan, karena begitu besar harapan kita untuk mendapatkan keberkahan, sampai-sampai kita senantiasa saling mendoakan dengan mengucapkan,
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
"Semoga keselamatan dan keberkahan dari Allah senantiasa menyertaimu."
Doa agung nan indah ini telah dijadikan sebagai ucapan salam ketika kita berjumpa dan berpisah. Hal ini adalah bukti nyata akan pentingnya peranan keberkahan dalam hidup kita.
Akan tetapi, pernahkah kita bertanya, “Apakah sebenarnya keberkahan itu? Dan bagaimana keberkahan dapat diperoleh?”
Berikut ini kami hadirkan kumpulan artikel tentang meraih keberkahan rezeki yang pernah dimuat di website PengusahaMuslim.com. Semoga dengan membaca artikel-artikel berikut dapat menyegarkan kembali ingatan kita tentang pembahasan seputar "ngalap berkah" sebagaimana yang telah dituntunkan dalam agama Islam, kemudian dapat kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat.

Mari, Merenungi Kematian

Mari, Merenungi Kematian

Merenungi hidup, itu biasa. Tanpa siapa pun kita berusaha merenungi hidup, manusia diciptakan dengan fitrah kuat untuk memikirkan hidupnya. Karena itu, manusia dianggap sebagai makhluk atau ciptaan Allah yang selalu kepayahan.
"Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah..." (QS. Al-Balad: 4).
"Sesungguhnya, manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapatkan kebaikan ia kikir.." (QS. Al-Ma'aarij: 19-21)
لاَ يَمَسُّهُمْ فِيهَا نَصَبٌ وَمَا هُمْ مِنْهَا بِمُخْرَجِينَ
"Mereka tidak merasa lelah di dalamnya dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan darinya..." (QS. Al-Hijr: 48).
Manusia begitu kepayahan, dan wujud kepayahan itu begitu terlihat nyata dalam kehidupan, hanya semata-mata karena ia memikirkan hidup. Diawali dengan bagaimana ia tetap bertahan hidup. Lalu berkembang, bagaimana ia bisa hidup dengan lebih baik dari sekarang. lalu berlanjut lagi, bagaimana ia bisa hidup enak. Selanjutnya, bagaimana ia bisa hidup enak dan mudah. Lalu bagaimana bisa hidup lebih enak dan lebih mudah lagi. Setelah itu, bagaimana ia bisa tetap bertahan hidup enak dan mudah. Dan seterusnya. Satu obsesi, melahirkan obsesi lain.
Maka kita sering mendengar sebuah pertanyaan klasik, "Apa obsesi dalam hidup ini yang belum Anda capai?"
Lalu, selalu saja kita mendapatkan jawaban yang nyaris sama persis dari yang ditanya, "Saya ingin seperti ini, begini, dan begitu..."
Padahal, yang ditanya kebanyakan justru orang yang sudah tampak seperti memiliki segalanya. Punya popularitas, punya uang, punya banyak teman, punya pekerjaan yahut sebagai mesin uangnya. Tapi, itulah proses memikirkan wujud yang disebut 'hidup'.
Begitu besar obsesi manusia, dan begitu beragam dinamika dari obsesi tersebut, sehingga sedikit saja nyasar ke wilayah yang kurang dikehendaki, seseorang akan merasa kepayahan. Ia akan begitu menderita karenanya.
Ada orang yang kepayahan karena sulit bertahan hidup. Ada yang kepayahan karena tak bisa hidup enak. Ada yang merasa susah karena tak bisa hidup enak dengan mudah. Ada juga yang merasa begitu kepayahan karena sebagian dari rasa 'enak' dan rasa 'mudah' itu berkurang sedikit saja. Ata tidak berkurang, tapi ada orang dekat yang mencapainya dengan lebih mudah, dan merasakan yang lebih enak. Itulah, sebagian dari yang diisyaratkan oleh Alquran di atas, "Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah..." (QS. Al-Balad; 4).
Bagitu payahnya kita memikirkan hidup, padahal hidup dan mati itu sama pastinya. Kita pasti hidup, karena inilah hidup itu. Tapi kitapun pasti akan mati. Sayangnya, kita begitu gigih memikirkan hidup yang pasti ini, namun teledor memikirkan kepastian yang lain, yaitu mati!!
Ya Rabbi! Betapa bodohnya kami. Begitu banyak hal tentang hidup, kita pelajari, kita amati, kita cermati dan kita nikmati sepuas hati. Tapi, berapa banyak hal tentang kematian yang telah kita ketahui? Sedikit saja.
Berapa banyak hal tentang kematian yang kita amati, kita resapi dan kita jadikan panduan menjalani hidup ini? untuk menyongsong datangnya kematian itu suatu hari? Nyaris tak pernah. Betapa mengenaskan.
Ketika kehidupan dunia yang begitu canggih seperti sekarang ini sudah menawarkan begitu banyak kenikmatan hidup bagi kita, saatnya kita berpikir tentang kematian. Saatnya kita menyisakan sebagian waktu kita, untuk merenungi, bagaimana kita akan mati....

10 Kesalahan yang Akan Merusak Peluang Anda

10 Kesalahan yang Akan Merusak Peluang Anda

10 Kesalahan yang akan merusak peluang Anda menjadi pengusaha sukses:
  1. Membiarkan ketakutan menahan Anda. Kami yakin isu nomor 1 yang mempengaruhi keberhasilan bisnis baru adalah takut gagal, takut sukses, takut kritikan, takut tidak dihargai dan takut memikirkan orang tidak akan menyukai produk atau jasa Anda. Memahami ketakutan tersebut bisa menghalangi Anda. Belajar untuk mengenalinya dan berhubungan dengannya.
  2. Gagal mengembangkan hubungan yang sesungguhnya. Tidak ada yang terjadi sampai terjalin hubungan. Tidak ada pertemuan, tidak ada peluang penjualan, tidak ada bisnis. Luangkan waktu untuk membangun hubungan, dan kemudian Anda siap menjual.
  3. Gagal merespon dengan cepat. Semakin cepat Anda merespon, semakin responsif Anda. Tidak membalas e-mail selama berhari-hari, pesan suara yang diabaikan, dan proposal atau perjanjian sales yang ditunda menunjukkan Anda tidak peduli dengan bisnis prospek. Lupakan nasehat yang absurd dimana respon yang cepat membuat Anda nampak ingin atau putus asa melakukan bisnis. Ini membuat Anda nampak responsif.
  4. Menjadi pemaksa. Tidak seorangpun yang menyukai pemaksa. Jadi saat pembeli Anda mengatakan "ya" - stop menjual. Dan jangan menjual, dimana mendapatkan pembeli untuk membeli lebih banyak dibandingkan yang mereka butuhkan. Ini baik untuk keuntungan jangka pendek dan buruk bagi hubungan jangka panjang.
  5. Berhenti saat ada penolakan. Tidak seorangpun yang mau menerima penolakan, tapi terkadang kita melihatnya saat tidak nampak. Penolakan adalah respon awal pada seseorang yang tidak dikenalnya, bukan sebuah kesimpulan. Atau bisa saja berasal dari penjaga gerbang yang tugasnya menolak.
  6. Terjebak dalam kesempurnaan. Tidak ada yang namanya proposal yang sempurna, surat dan response yang sempurna. Baik biasanya cukup baik kecuali berkaitan dengan situasi hidup dan mati, yang kebanyakan dari kita tidak demikian. Tambahan 20 persen yang Anda tempatkan pada produk, jasa, respon tidak diakui maupun dihargai oleh penerima. Tapi fakta dimana Anda terlalu lama merespon dikenali dan tidak dengan cara yang baik.
  7. Menggunakan keyakinan personal Anda. Tidak seorangpun yang peduli dengan pendapat Anda saat Anda dalam situasi menjual. Pandangan politik, sosial, dan olah raga hanya untuk diri Anda.
  8. Kurang fokus. Saat Anda tidak fokus dengan karyawan, klien dan prospek seolah Anda tidak berminat atau Anda terlalu berlebihan. Saat Anda tidak fokus dengan organisasi Anda, ini seperti versi terbaru kekacauan organisasi yang akan merusak moral staff yang berusaha menghadapi perubahan prioritas dan inisiatif baru.
  9. Tidak ada kehadiran eksekutif. Kehadiran eksekutif tidak semata-mata melihat bagian tersebut. Ini mengenai mengelola citra Anda dengan penuh pertimbangan dan tidak dibuat-buat. Suka atau tidak, lelah, banyak beban, berantakan dan orang yang ceroboh adalah mereka yang tidak menyadari kejadian yang sedang terjadi dan tidak membaca buku sejak sekolah menengah atau kuliah adalah gambaran yang sangat berbeda dibandingkan orang yang merawar dirinya dan secara intelektual ingin tahu.
  10. Tidak menunjukkan terimakasih. Sukses dalam bisnis tidak terjadi begitu saja. Disepanjang perjalanan ada banyak orang yang berbagi masukan, membantu Anda melalui saat yang berat, yang mungkin saja memberikan Anda gambaran. Jangan melupakan mereka saat Anda sukses. Selalu ada balasan dari rasa terima kasih.
Perkonomian saat ini dalam kondisi sulit. Memulai usaha baru bisa jadi melelahkan dan memberikan kepuasan – secara personal dan profesional. Tentu, Anda membutuhkan rencana bisnis, keuangan yang solid dengan produk atau jasa yang bisa dijual dengan proposisi nilai yang kuat. Tapi Anda membutuhkan lebih. Dan Anda harus mulai menghilangkan perilaku sabotase yang akan menganggu transisi Anda dari seorang eksekutif menjadi pengusaha.
Oleh: Tony Kubica. Pakar di bidang konsultan manajemen dan peningkatakn kinerja bisnis, Tony Kubica dan Sara Laforest memiliki pengalaman lebih dari 50 tahun dalam membantu pengusaha untuk mengakselerasi pertumbuhan bisnis mereka.

Dua Syarat dalam Satu Transaksi Jual Beli

Dua Syarat dalam Satu Transaksi Jual Beli

عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan)
Berdasarkan hadis tersebut, bisa kita ketahui bahwa di antara transaksi yang terlarang adalah sebuah transaksi jual beli yang mengandung dua syarat.
Ada beberapa penjelasan dari para ulama tentang dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Penjelasan yang dinilai sebagai penjelasan yang paling baik dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah larangan “jual beli ‘inah”.
Contoh jual beli ‘inah adalah: Saya menjual handphone (HP) saya kepada Anda dengan harga 1,5 juta rupiah, secara tidak tunai, dengan waktu jatuh tempo satu bulan lagi. Setelah HP tersebut ada di tangan Anda dan telah menjadi milik Anda, HP tersebut kembali saya beli dari Anda dengan harga satu juta, yang saat ini juga, uang satu juta tersebut saya serahkan kepada Anda dan HP tersebut kembali ke tangan saya.
Kondisi riil yang terjadi adalah: Saya serahkan kepada Anda uang sebesar satu juta rupiah, dan pada bulan depan, Anda berkewajiban untuk menyerahkan uang sebesar 1,5 juta rupiah kepada saya. Adapun HP dalam ini hanya sekadar alat untuk akal-akalan terhadap aturan syariat.
Di antara ulama yang berpendapat bahwa dua syarat dalam satu transaksi jual beli adalah jual beli ‘inah adalah Ibnul Qayyim. Beliau beralasan bahwa istilah “syarat” sering kali digunakan dengan makna “akad”, karena kedua belah pihak yang mengadakan transaksi membuat persyaratan atau perjanjian untuk melaksanakan ketentuan akad.
عن معمر بن راشد عن أبي إسحاق السبيعي عن امرأته أنها : دخلت على عائشة رضي الله عنها فدخلت معها أم ولد زيد بن أرقم الأنصاري وأمرأة أخرى فقالت أم ولد زيد بن أرقم يا أم المؤمنين إني بعت غلاما من زيد بن أرقم بثمانمائة درهم نسيئة وإني إبتعته بستمائة درهم نقدا فقالت لها عائشة بئسما أشتريت وبئسما شريت إن جهاده مع رسول الله صلى الله عليه و سلم قد بطل إلا أن يتوب
Dari Ma’mar bin Rasyid dari Abu Ishaq As-Sabi’i dari isterinya. Suatu hari, isteri dari Abi Ishaq berkunjung ke rumah Aisyah. Ketika itu, bersamanya, budak perempuan milik Zaid bin Arqam Al-Anshari dan seorang wanita yang lain ikut berkunjung pula ke rumah Aisyah. Budak perempuan milik Zaid bin Arqam mengatakan, “Wahai Bunda, sesungguhnya, aku menjualkan budak laki-laki milik Zaid bin Arqam seharga 800 dirham dengan tidak tunai, lalu aku beli kembali budak tersebut dengan harga 600 dirham tunai (baca: jual beli ‘inah).” Bunda Aisyah mengatakan, “Sungguh jelek transaksi jual beli yang kau lakukan. Sungguh, pahala jihad bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang didapatkan oleh Zaid bin Arqam telah batal, kecuali jika dia mau bertobat.” (HR. Daruquthni dalam Sunan-nya, no. 212)
Sungguh, pahala jihad adalah pahala yang sangat besar, apalagi jihad bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Meski demikian, pahala yang demikian besar itu terhapus sia-sia gara-gara melakukan transaksi ‘inah. Ini menunjukkan bahwa transaksi ‘inah itu sangat-sangat berbahaya dan sangat besar dosanya.

jual Beli yang Dicampur Utang

jual Beli yang Dicampur Utang

عن عَبْد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli, tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli, tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya tanggung jawab untuk menanggung kerugian, dan engkau tidak boleh menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan)
Dalam hadis di atas, kita jumpai beberapa transaksi yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya adalah transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli.
Maksudnya adalah menjual suatu barang, dengan syarat, pembeli akan memberi piutang kepada penjual. Misalnya: Ada orang yang berkata kepada kita, “Juallah bukumu kepadaku, nanti aku akan memberi piutang kepadamu sebanyak seratus ribu rupiah.”
Jual beli semacam ini adalah transaksi jual beli yang tidak sah, mengingat dua alasan:
1. Dalam kasus tersebut, terdapat transaksi utang-piutang yang menyebabkan pemberi piutang mendapatkan manfaat, yaitu membeli buku, yang tentu saja dengan harga yang tidak standar.
2. Termasuk dalam larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , “... Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli ....”
Termasuk juga dalam larangan di atas adalah kasus berikut. Ada orang yang memberi piutang kepada saya sebesar satu juta rupiah, dengan syarat, saya membeli handphone (HP) miliknya, dengan harga satu juta rupiah, yang harga normalnya adalah 800 ribu rupiah. Sehingga, saat jatuh tempo, saya harus menyerahkan uang sejumlah dua juta rupiah kepada orang tersebut.
Dalam kasus ini, orang tersebut menyerahkan kepada saya uang sebanyak satu juta rupiah dan barang senilai 800 ribu, dan dia mengambil dari saya uang sebesar dua juta rupiah, dan ini adalah riba senyatanya! Andai saya tidak mau membeli barang yang dia tawarkan, dia tidak akan memberi piutang kepada saya. Demikian pula saya; andai saya tidak mendapat piutang, saya tidak akan membeli barang tersebut

Hukum Jual Beli Air Kemasan

Hukum Jual Beli Air Kemasan

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ 
Dari Abu Hurairah, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menghalangi orang yang mau memanfaatkan air yang menjadi sisa kebutuhan pemilik sumur, dengan tujuan agar tidak ada orang yang menggembalakan ternaknya di padang rumput yang tidak memiliki sumur.” (HR. Muslim, no. 4089)
Maksud hadits ini dijelaskan oleh An-Nawawi, “Maknanya: Ada seorang yang memiliki sumur pribadi di sebuah lahan terbuka. Di dekat tempat tersebut, terdapat padang rumput yang tidak memiliki sumber air terdekat, kecuali sumur pribadi tadi. Para pemilik hewan ternak itu tidak mungkin menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput tersebut kecuali jika bisa memberi minum binatang gembalaannya dengan air yang ada di sumur pribadi tersebut. Dalam kondisi semisal ini, haram bagi pemilik sumur untuk melarang orang-orang yang mau memanfaatkan air sumur pribadinya, jika kebutuhan air si pemilik sumur sudah terpenuhi. Wajib bagi pemilik sumur untuk merelakan air sumurnya agar bisa dimanfaatkan, tanpa boleh menerima kompensasi materi, karena jika pemilik sumur tidak mau merelakan air sumurnya maka para pemilik hewan ternak tidak akan berani menggembalakan ternaknya di padang rumput tersebut karena mereka tentu saja mengkhawatirkan jika hewan ternaknya kehausan. Dengan demikian, melarang memanfaatkan air sumur dalam kondisi ini sama saja dengan melarang untuk menggembalakan hewan ternak di padang gembalaan milik umum yang ada di dekat sumur tersebut.” (Al-Minhaj Syarh Muslim bin Al-Hajjaj, jilid 5, juz 10, hlm. 174, Dar Al-Manar, Kairo, 1423 H)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ
"Dari Jabir bin Abdillah, beliau bercerita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli air yang bersisa." (HR. Muslim, no. 4087)
Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mengatakan, “Hadits tersebut adalah dalil yang menunjukkan haramnya jual beli air yang bersisa. Yang dimaksud dengan 'air bersisa' adalah air yang lebih dari kebutuhan pemilik air. Redaksi tekstual hadits di atas menunjukkan bahwa semua jenis air bersisa adalah haram untuk diperjualbelikan, baik air tersebut terdapat dalam sumur di sebuah areal tanah milik umum ataupun areal tanah milik perorangan, baik air tersebut diambil untuk diminum ataupun bukan, baik air tersebut diambil untuk diminumkan kepada hewan ternak maupun untuk kepentingan pengairan tanam-tanaman, baik sumur tersebut di padang terbuka ataupun tidak.” (Nailul Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar, karya Asy-Syaukani, tahqiq oleh Muhammad Shubhi bin Hasan Hallaq, juz 10, hlm. 23, Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, Syawal, 1427 H)
Ibnul Qayyim mengatakan, “Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah jadikan air sebagai minuman untuk semua makhluknya. Oleh karena itu, tidak ada orang yang lebih berhak atas air daripada orang lain, meski sumber air tersebut ada di dekatnya.” (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 708)
Namun, perlu diketahui bahwa jika ada seseorang yang memindahkan air sumur ke dalam wadah air miliknya maka dia boleh menjualnya. Sehingga, berdasarkan hal ini, hukum memperjualbelikan air dalam kemasan adalah boleh. Demikian pula, hukum menjual air bersih dengan tanki-tanki air, sebagaimana banyak dijumpai di daerah yang rawan kekurangan air, semisal di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Orang yang memasukkan air ke dalam wadah air miliknya itu tidak termasuk larangan yang ada dalam hadits di atas. Air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah milik kita itu semisal dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah ke dalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam yang kita ambil dari laut.” (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 708)
عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ  لأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِىَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ 
Dari Az-Zubair bin Al-‘Awwam dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh, jika kalian mengambil seutas tali, lalu dia pulang ke rumah dengan membawa seikat kayu bakar di punggungnya kemudian dia menjualnya, sehingga Allah selamatkan wajahnya dari kehinaan mengemis, itu jauh lebih baik daripada dia meminta-minta, yang boleh jadi diberi, boleh jadi tidak diberi.” (HR. Bukhari, no. 1471)

Talangan Haji: Contoh Nyata Transaksi Riba

Talangan Haji: Contoh Nyata Transaksi Riba


Ketika sedang menunggu shalat berjamaah di salah satu masjid, tiba-tiba ada seorang jamaah yang menyapa saya, "Mas, daftar haji untuk tahun ini, baru bisa berangkat 2018. Untuk bisa daftar, cukup dengan modal 5 jutaan. Nanti, bayar DP 5 jutaan di bank-bank syariah. Sambil melunasi, kita bayar ujrah sekitar 1,5 juta." Merasa penasaran, saya balik bertanya, "Kok, malah kita disuruh bayar, kita 'kan yang naruh uang di bank?" Bapak itu, yang kebetulan pemilik salah satu KBIH di Yogyakarta, akhirnya melengkapi penjelasannya, "Kita bayar 5 juta, nanti bank syariah memberikan fasilitas talangan haji sebesar 25 juta. Ujrah itu sebagai ganti dari biaya talangan haji yang diberikan bank."
Sedikit memahami proses transaksi yang beliau sampaikan, saya pun menyelai, "Oh ..., itu transaksi riba!" Sang Bapak terheran, "Masak riba? Itu, pelaksananya bank syariah." Saya mencoba menjelaskan, "Tapi, hakikatnya 'kan bank meminjamkan uang ke kita untuk pelunasan biaya haji, dan kita membayar bunga pinjaman ke bank. Itu riba ...." Sang Bapak masih belum bisa menerima, "Ah, enggak lah .... Masak riba? Mestinya 'kan sudah direkomendasi dewan syariah yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan transaksi bank syariah." Sesaat sebelum iqamah dikumandangkan, Sang Bapak mengatakan, “Kalau itu dilarang, terus, dari mana bank dapat uang?” Sebelum sempat menyempurnakan diskusi, iqamah dikumandangkan.
Ya, itulah sekilas gambaran pemahaman orang awam terkait dengan transaksi yang dijalankan oleh bank-bank syariah di tempat kita. Nama nge-tren "syariah", yang dipampang mengiringi kata "bank", telah menjadi legitimasi tersendiri bagi semua kegiatan transaksinya. Dengan nama ini, banyak orang yang menganggap semua transaksi di bank tersebut telah dijamin seratus 100% halal, la raiba fihi (tanpa ada keraguan di dalamnya).
Di sisi lain, kesadaran kaum muslimin di tempat kita akan bahaya dan haramnya riba (baca: bunga bank) banyak mengalami kemajuan. Ini adalah satu realita yang patut kita banggakan dan kita syukuri. Realita ini setidaknya telah membuat mereka sedikit selektif dalam melakukan transaksi keuangan.
Dua fenomena di atas tidaklah membuat bingung para penggiat kegiatan perbankan. Semenjak munculnya fenomena "bank syariah" dan "BMT", semua lembaga bank konvensional berduyun-duyun menjelmakan dirinya menjadi “bank syariah”. Semua berusaha bernaung di bawah legitimasi “syariah”. Tidak hanya itu; semua istilah yang biasanya digunakan dalam transaksi bank konvensional, “dipaksa” untuk disesuaikan dengan istilah yang ber-”bau” syariah.
Terkait dengan hal ini, saya teringat sebuah hadits dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ليشربن ناس من أمتى الخمر يسمونها بغير اسمها
"Sungguh, akan ada sekelompok manusia di kalangan umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan selain namanya." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ليشربن ناس من أمتي الخمر . يسمونها بغير اسمها . يعزف على رءوسهم بالمعازف والمغنيات يخسف الله بهم الأرض . ويجعل منهم القردة والخنازير
"Sungguh, akan ada sekelompok manusia di kalangan umatku yang meminum khamar dan mereka menamakannya dengan selain namannya, sambil ditabuhnya alat-alat musik di dekatnya, kemudian Allah menenggelamkan (sebagian) mereka ke bumi, dan sebagian lagi dikutuk menjadi kera dan babi." (HR. Ibnu Majah; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Semua orang paham bahwa maksiat itu jelek. Semua orang paham bahwa barang haram itu tidak boleh dikonsumsi. Karena itu, kita tidak jumpai ada dukun yang mempromosikan dirinya dengan nama “dukun” atau “penyihir”. Demikian pula, kita tidak jumpai ada minuman keras yang diiklankan dengan nama “khamar”, namun mereka gunakan nama yang sangat indah: bir (dalam bahasa Arab: البِرّ, artinya: 'berbakti' atau 'berbuat baik').
Pada kasus yang sama, ketika banyak orang mulai sadar akan haramnya riba (baca: bunga), mereka gunakan nama “ujrah” (dalam bahasa Arab: أجرة, artinya 'upah') untuk menyebut “bunga pinjaman”, dan “bagi hasil” untuk menyebut “bunga tabungan”.
Hilah (kamuflase kemaksiatan)
Permasalahan akan lebih ringan, ketika perbuatan maksiat itu dilakukan tanpa diiringi dengan hilah (trik untuk menghalalkan perkara yang haram). Ketika orang yang melakukan perbuatan maksiat itu tahu bahwa yang dia lakukan adalah kemaksiatan, masih ada peluang baginya untuk bertobat. Karena itu, balasan bagi orang yang melakukan hilah lebih berat dibandingkan kemaksiatan yang tidak disertai dengan hilah. Saat menjelaskan hadits dari Abu Malik Al-Asy'ari di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan,
في هذا الحديث وعيد شديد على من يتحيل في تحليل ما يحرم بتغيير اسمه
"Pada hadits ini terdapat ancaman keras bagi orang yang melakukan rekayasa untuk menghalalkan hal-hal yang telah Allah haramkan dengan cara mengubah namanya." (Fathul Bari, 10:56)
Bahkan, di antara sebab siksaan yang diberikan kepada orang Yahudi adalah kebiasaan mereka melakukan hilah untuk menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan. Allah berfirman,
وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْت  فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ
Sungguh, kalian telah mengetahui tentang orang-orang yang melampaui batas di hari Sabtu. Maka, kami firmankan, 'Jadilah kalian kera yang hina!'” (QS. Al-Baqarah:65)
Hukuman ini diberikan oleh Allah ketika mereka melakukan hilah untuk melanggar hal yang Allah larang. Ibnu Katsir mengatakan, “Ayat ini menceritakan tentang penduduk kampung yang durhaka terhadap aturan Allah dan melanggar perjanjian dengan-Nya, di saat Allah memerintahkan mereka agar mengagungkan hari Sabtu sebagai waktu beribadah (sehingga mereka dilarang untuk menangkap ikan). Akan tetapi, mereka melakukan hilah dengan menangkap ikan di hari Sabtu, (yaitu dengan cara) memasang jaring dan perangkap ikan di hari Jumat. Ketika hari Sabtu, banyak ikan-ikan yang berdatangan dan masuk dalam perangkap mereka. Malam harinya (setelah berlalunya hari Sabtu), mereka mengambil ikan-ikan itu. Karena perbuatan mereka ini, Allah mengubah mereka menjadi kera.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:228)
Inti pelanggaran penduduk kampung Yahudi ini adalah perbuatan hilah yang mereka lakukan, dalam rangka melanggar aturan Allah. Ini merupakan beberapa hikmah sehingga Allah mengubah mereka menjadi kera; kera merupakan binatang yang paling mirip dengan manusia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir, “Dengan menimbang bahwa perbuatan dan hilah yang mereka lakukan itu bentuknya mirip dengan kebenaran secara zahir (yang nampak) namun aslinya bertolak belakang dengan kebenaran secara batin (tidak nampak), maka balasan yang mereka terima itu sejenis dengan amalnya (yaitu diubah menjadi hewan yang mirip dengan manusia).” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:228)
Kaidah penting dalam memahami istilah
Berdasarkan hadits Abu Malik Al-Asy'ari di atas dan beberapa hadis yang semakna, para ulama menetapkan sebuah kaidah:
الأسماء لا تغير الحقيقة والحكم
Perubahan nama tidak mengubah hakikat dan hukum.”
Inilah kaidah yang selayaknya kita pegang dalam memahami berbagai fenomena baru. Lebih-lebih, terkait dengan aturan halal-haram. Betapa banyak orang yang berupaya untuk berusaha menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan.
Di antara sikap yang tepat, terkait muamalah, jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan setiap transaksi baru kepada ahlinya. Setidaknya, ini bisa menjadi langkah hati-hati bagi kita dalam bermuamalah.
Transaksi sosial bukan untuk mencari keuntungan
Di bagian akhir diskusi yang tidak seimbang antara saya dengan Sang Bapak, ada bagian penting untuk kita perhatikan, “Kalau itu dilarang, terus, dari mana bank dapat uang?”
Saudaraku, kaum muslimin, patut untuk kita pahami bahwa transaksi keuangan yang kita lakukan secara umum bisa kita kelompokkan menjadi dua:
Pertama: Transaksi mu'awwadhat (komersial). Misalnya: jual beli, sewa-menyewa, permodalan, dan yang lainnya. Untuk transaksi model pertama ini, kita diperkenankan mengambil keuntungan sesuai dengan yang kita inginkan.
Kedua: Transaksi tabarru'at (sosial). Misalnya: utang-piutang atau pinjam-meminjam. Dalam transaksi yang murni untuk maksud sosial, para ulama menyepakati terlarangnya mengambil keuntungan dari salah satu pihak. Hal ini berdasarkan riwayat dari Fudhalah bin Ubaid radhiallahu 'anhu, bahwa beliau mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keuntungan yang dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat)
Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari)
Ketika seseorang tidak sanggup melakukan transaksi sosial tanpa keuntungan, sebaiknya dia tidak coba-coba memaksa dirinya untuk melakukannya, karena justru dia akan terjerumus ke dalam perbuatan dosa yang lebih besar.
Semoga Allah menyelamatkan kita dari jaring-jaring riba. Amin.
***

Setiap Orang Dapat Meraih Kesuksesan

Setiap Orang Dapat Meraih Kesuksesan

Setiap orang dapat meraih kesuksesan. Namun, benarkah bahwa sikap, mental, bahkan motivasi kita selama ini sudah menuju ke arah kesuksesan? Jika belum, maka kesuksesan yang Anda impikan barulah isapan jempol semata. Menjadi sukses bukanlah seperti berjalan di taman yang indah.

Sukses adalah sebuah pilihan yang dapat Anda buat. Sukses adalah mengenai pilihan apa yang Anda inginkan dalam kehidupan dan mengambil langkah penting untuk mencapainya. Sukses tidak akan berhenti sampai Anda meraihnya! Diperlukan proses (baca: waktu dan kesempurnaan ikhtiar) yang tak singkat. Namun, jika Anda mengikuti beberapa panduan dan memiliki dedikasi untuk menjadi “sesuatu”, Anda memiliki peluang besar untuk menjadi orang sukses. Meski demikian, masing-masing individu memiliki definisi sukses yang berbeda.

Dua definisi sukses yang pertama, menurut kamus adalah "mendapatkan hasil yang memuaskan" dan "mencapai sesuatu yang diinginkan atau direncanakan”. Jadi, menjadi orang terkaya di dunia dapat dianggap sebagai keberhasilan bagi beberapa orang, namun tidak semuanya. Selama Anda berusaha keras untuk melakukan yang terbaik dan Anda mencapai tujuan ini, Anda telah berhasil. Lantas, bagaimana menjadi sukses?

Pertama: Anda harus memiliki tujuan dan rencana tertulis untuk memulainya, sehingga Anda tahu apa yang diinginkan. Plus, dengan menulis, Anda dapat membacanya berulang kali dan melihat apa yang Anda inginkan, serta menggunakannya sebagai motivator.

Kedua: Sabar untuk memulai. Ketahuilah, Anda tidak akan meraih keberhasilan dalam waktu yang singkat. Mungkin memerlukan waktu beberapa bulan atau bahkan tahunan. Terkadang, kerja keras Anda di awal, hanya mendapatkan hasil yang minim, Jika Anda tidak kuat, bukan mustahil, Anda akan dihinggapi keputusasaan. Namun, jika Anda mempertahankan kerja keras Anda, reward akan datang kemudian. Karenanya, sangatlah penting untuk berpikir besar namun realistis pada saat yang bersamaan. Sadari bahwa tidak ada titik dalam penetapan yang dapat diraih dengan mudah jika Anda membatasi kemampuan diri.

Ketiga: Buatlah rencana mingguan untuk memperkaya upaya Anda meraih keberhasilan. Ketika Anda gagal dan terpaku pada rencana, Anda telah gagal menjadi apa yang Anda inginkan. Dengan mengikuti rencana tertulis, Anda berutang pada diri Anda sendiri untuk menyelesaikannya.

Keempat: Fokus pada tujuan. Jangan sampai hal-hal sepele membuat Anda tertekan, sebab akan banyak perubahan dan hambatan, baik besar atau kecil yang mesti dihadapi. Dengan menyediakan waktu untuk fokus dan mendapatkan solusi yang rasional terhadap masalah, berarti Anda semakin dekat dengan keberhasilan. Untuk dapat melakukannya, Anda harus memiliki impian yang Anda inginkan. Hanya dengan memiliki mimpi yang jelas, Anda dapat memulai fokus. Fokuslah secara terus menerus, sehingga apa pun yang Anda lakukan, akan dikerjakan dengan impian dalam pikiran Anda. kemudian Anda dapat melangkah ke arah yang Anda impikan.

Kelima: Tetap positif dalam kerja keras. Sekali Anda menjadi orang yang berpikir negatif, Anda semakin dekat dengan menghentikan diri Anda sendiri. Satu-satunya jalan kegagalan adalah menyerah. "Kamu adalah apa yang kamu pikirkan." Jika Anda percaya pada diri Anda dan yakin dengan kemampuan Anda, Anda akan menjadi orang yang demikian. Hiduplah seolah Anda adalah orang yang berhasil, seolah Anda telah mencapai sasaran yang dituju. Misalnya, ketika Anda mengendarai mobil, visualkan seperti apa mobil impian Anda dan lihat bahwa Anda mengendarainya. Visualkan Anda mengendarainya ke rumah impian Anda. Semakin Anda sering melakukannya, alam bawah sadar Anda akan berpikir bahwa Anda benar-benar sukses dan menggerakkan Anda ke arah tersebut. Keyakinan adalah katalis yang diperlukan impian dan keyakinan itu membantu mengubah fokus ke dalam rencana. Jangan pernah meremehkan kekuatan keyakinan. Keyakinan ditambah dengan emosi adalah kekuatan yang tidak terbendung!

Ada beberapa hal lain yang diperlukan dalam mencapai keberhasilan, namun hal di atas adalah beberapa kunci pokoknya.

Pahala Berlimpah Bagi Para Pencari Nafkah

Pahala Berlimpah Bagi Para Pencari Nafkah

Para pengusaha muslim harus memiliki dedikasi yang tinggi dalam mengembangkan usahanya, bersemangat memerangi kemalasan, mengenali medan usaha, dan tidak berputus asa. Dengan demikian, pengusaha muslim akan tangguh, mandiri, dan mampu memberantas kemiskinan, dengan izin Allah!

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada makanan yang dimakan oleh seseorang, yang lebih baik dari makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri, karena Nabi Allah, Daud, makan dari hasil usaha tangannya sendiri." [Hadis sahih; diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, no. 2072 dan Imam Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 8:6].

Islam sangat membenci pemalas yang menjadi beban orang lain padahal setiap individu dikaruniai bekal kelebihan masing-masing oleh Allah. Dalam sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar, diriwayatkan bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah sikap meminta-minta ada pada diri seseorang di antara kalian, kecuali ia bertemu dengan Allah sementara di wajahnya tidak ada secuil daging pun." [HR. Bukhari, Muslim, dan Nasa'i dalam Sunan-nya].

Abu Qasim Al-Khatli bertanya kepada Imam Ahmad, “Apa komentar Anda terhadap orang yang hanya berdiam di rumah atau di masjid lalu berkata, 'Aku tidak perlu bekerja, karena rezekiku tidak akan lari dan pasti datang'?” Maka, beliau menjawab, "Orang tersebut bodoh terhadap ilmu. Apakah dia tidak mendengarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Allah menjadikan rezekiku di bawah kilatan pedang (jihad).'?” [Ibnul Jauzi, Talbisul Iblis, hlm. 302].

Sahl bin Abdullah At-Tustari berkata, "Barang siapa yang merusak tawakal berarti dia telah merusak pilar keimanan, dan barang siapa yang merusak kepercayaan berarti dia telah membuat kerusakan dalam sunah." [Ibnul Jauzi, Talbisul Iblis, hlm. 299].

Allah tidak melarang para hamba-Nya berusaha. Bahkan, Allah mencintai segala bentuk usaha, asalkan sesuai dengan kaidah dan prinsip agama. Bahkan, Allah memberi ampunan kepada orang yang kecapekan karena mencari nafkah. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barang siapa yang bermalam dalam keadaan badannya capek karena pekerjaannya, dia bermalam dalam keadaan terampuni dosanya." [Lihat: Fathul Bari, 4:353].

Wahai saudaraku, saya sengaja memaparkan beberapa atsar dari para ulama untuk menepis anggapan sebagian orang bahwa mencari nafkah dengan cara yang benar--untuk mencukupi kebutuhan hidupnya--merupakan cinta dunia yang menodai sikap kezuhudan. Padahal, tidaklah demikian! Bahkan, Abu Darda' berkata, "Termasuk tanda kepahaman seseorang terhadap agamanya adalah adanya kemauan untuk mengurusi nafkah rumah tangganya." [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam Ishlahul Mal, hlm. 233, Ibnu Abi Syaibah, no. 34606, dan Al-Baihaqi dalam Asy-Syuab, 2:365].

Pengusaha muslim harus bangkit

Krisis ekonomi global jangan sampai mematahkan semangat pengusaha muslim, apalagi menjerumuskan diri dalam jurang keputusasaan. Justru sebaliknya, krisis ekonomi global sebagai realitas yang harus dihadapi dengan bekal kesungguhan, ilmu, tawakal, dan menjauhi sifat pengecut. Krisis harus disikapi sebagai pengingat, cambuk bagi kita semua untuk bangkit mencari peluang, membuka keran rezeki yang mampet. Pengusaha muslim dituntut menjadi teladan paripurna, termasuk semangatnya dalam menghimpun rezeki dan membuka lapangan kerja yang halal.

"Barangsiapa yang bermalam dalam keadaan badannya capek karena pekerjaannya, dia bermalam dalam keadaan terampuni dosanya."

Ketika Abdurrahman bin Auf hijrah ke Madinah dengan segala keterbatasannya, beliau mendapat tawaran bantuan. Meski begitu, beliau mengatakan, "Tunjukkan kepadaku di mana pasar Madinah?" Akhirnya, dalam waktu tidak begitu lama beliau sudah mampu hidup mandiri. [Lihat: Fathul Bari, 4:1358 dan Al-Minhaj Syarah Sahih Muslim, 15:133].

Kesibukan para utusan Allah dan ulama salaf dalam mencari ilmu dan berdakwah tidak melalaikan mereka mengumpulkan rezeki yang halal. Bercermin dari itu, para pengusaha muslim harus bisa meneladani mereka, menyinergikan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi, jangan lalai di satu sisi; mesti proporsional.

Kini, apa pun bentuk usahanya, asalkan halal dan diperoleh dengan cara yang benar, usaha tersebut harus dijalani dengan sungguh-sungguh dan penuh suka cita. Hilangkan perasaan penuh rendah diri, malu, atau gengsi. Perbaiki atau luruskan kembali niat ini apabila sempat goyah. Katakan lalu camkan dalam hati, bahwa apa yang kita usahakan adalah dalam rangka ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Ingat, ukuran sebuah usaha atau profesi itu dikatakan mulia dan tidak, tidak bergantung dari pandangan manusia. Namun, sangat ditentukan oleh kehalalan dan benarnya jenis usaha di hadapan Allah, serta terpujinya usaha tersebut dari sisi syariat. Sebesar apa pun keuntungan yang diperoleh, namun bila didapat dari perniagaan atau profesi yang tidak halal, bisa dipastikan bahwa harta itu tidak akan mengandung berkah.

Para nabi dan rasul telah memberikan contoh kepada kita. Misalnya: Nabi Zakaria menjadi tukang kayu, Nabi Idris menjahit pakaian, dan Nabi Daud membuat baju perang. Artinya, bekerja untuk bisa hidup mandiri merupakan sunah. Berusaha untuk mencari nafkah, baik berniaga, bertani, atau beternak tidak dianggap menjatuhkan martabat dan tidak bertentangan dengan sikap tawakal.

Begitu pula para ulama salaf, mereka tergolong orang yang rajin bekerja, menuntut ilmu serta berdakwah menyebarkan agama. Tidak mengapa seseorang bekerja di bidang dakwah lalu mendapat imbalan dari pekerjaan tersebut, karena ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah; beliau mencukupi kebutuhan keluarganya dari baitul mal. [Lihat: Fathul Bari, 4:357].

Perlu diketahui bahwa kualitas diri seseorang sangat tergantung pada hasil ikhtiar yang dia perjuangkan, termasuk keberhasilannya untuk memberi manfaat bagi banyak orang. Maka, seorang pengusaha muslim harus hidup berkecukupan. Dengan hidup berkecukupan, pengusaha muslim akan lebih banyak memiliki peran, bukan hanya untuk kepentingan pribadi (misalnya: menuntut ilmu atau mencukupi kebutuhan keluarga yang bersifat duniawi saja), namun di ladang dakwah, seorang pengusaha muslim yang berkecukupan juga bisa beramal saleh dan berdakwah.

Hukum Menjual Produk MLM

Hukum Menjual Produk MLM

Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukum menjual produk-produk MLM (multi level marketing, red.) tanpa kita ikut dalam hirarkinya (hanya menjual barangnya saja, contoh: tupperware)? Jazakallahu khairan.
Abdul Aziz.
Jawaban:
Alhamdulillah, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Saudara Abdul Aziz, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, sumber permasalahan MLM ada pada sistemnya. Adapun barangnya, bila itu adalah barang yang halal maka tidak masalah untuk diperjualbelikan. Wallahu a'alam.
Dijawab oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri
Artikel www.PengusahaMuslim.com

Ayahku Pegawai Bank

Ayahku Pegawai Bank

Suatu saat, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ayahku--semoga Allah mengampuninya--bekerja di bank ribawi. Apa hukumnya jika kami memanfaatkan uang gaji ayah untuk keperluan makan dan minum? Keluarga kami tidak memiliki pemasukan selain dari gaji ayah atau saudari kami yang tertua. Saudari kami tersebut bekerja. Apakah kami tinggalkan uang gaji ayah dan kami meminta segala kebutuhan kami kepada saudari kami yang tertua tersebut, namun kami adalah keluarga besar? Ataukah saudari kami itu tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi kami sehingga kami harus memenuhi kebutuhan rumah dari gaji ayah?”

Jawaban Ibnu Utsaimin, “Penuhilah kebutuhan kalian dengan menggunakan uang gaji ayah kalian. Untuk kalian manfaatnya, dan untuk ayah kalian dosanya, karena kalian mendapatkan harta tersebut dengan cara yang benar. Ayah kalian berharta sedangkan kalian tidak punya apa-apa, maka kalian mendapatkan harta tersebut dengan cara yang benar. Sedangkan, kesusahan dan dosa akibat memperoleh harta tersebut adalah tanggungan ayah kalian, bukan tanggung jawab kalian. Alasannya:

Pertama: Nabi mau menerima hadiah dari orang Yahudi, memakan makanan mereka, dan membeli barang dari mereka. Padahal, orang-orang Yahudi itu terkenal membungakan uang dan mendapatkan pendapatan dari sumber-sumber yang haram. Akan tetapi, Rasulullah mendapatkan harta orang Yahudi tersebut melalui cara-cara yang mubah. Jadi, jika kita mendapatkan harta melalui cara yang mubah, meski harta tersebut semula didapatkan dengan cara yang haram, maka hukumnya adalah boleh.

Kedua: Barirah, bekas budak Aisyah, diberi sedekah daging oleh seseorang. Ketika Nabi masuk ke rumah Aisyah, Nabi menjumpai kuali berisi daging yang sudah dimasak. Ketika Nabi meminta makanan, beliau hanya disuguhi roti dan lauk nondaging yang ada di rumah Aisyah, tanpa diberi daging. Beliau berkata, 'Bukankah aku melihat ada kuali berisi daging masak?' 'Betul, wahai Rasulullah. Namun, daging tersebut berasal dari daging yang disedekahkan kepada Barirah,' jawab orang-orang yang ada di rumah ketika itu. Padahal, Rasulullah tidak diperbolehkan memakan sedekah. Beliau bersabda, 'Daging tersebut, semula, adalah sedekah untuk Barirah namun menjadi hadiah untuk kami.' (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi memakan daging tersebut. Padahal, Nabi diharamkan untuk memakan sedekah. Hal ini dikarenakan Nabi tidaklah mendapatkannya sebagai sedekah untuk beliau, namun beliau mendapatkan daging tersebut sebagai hadiah.

Oleh karena itu, kami katakan: nikmatilah hasil gaji ayah kalian dengan penuh senang dan gembira, meski uang gaji tersebut adalah dosa dan bencana untuk ayah kalian, kecuali jika Allah melimpahkan hidayah-Nya kepada ayah kalian untuk bertobat. Siapa saja yang sungguh-sungguh bertobat maka Allah pasti menerima tobatnya. Kita memohon kepada Allah agar Dia melimpahkan--kepada kita semua--tobat yang sebenarnya.” (Majmu` Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 29, hlm. 89—90, pertanyaan no. 23, terbitan Dar Tsaraya, Riyadh, cetakan pertama, 1431 H)